Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:09:00 WIB
ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 
Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (26/6/2024), menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz. Dia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perannya dalam memberikan perintah terhadap kepolisian Kota Timbuktu selama perang melawan pemberontak pada 2012.

Dalam ringkasan putusan, hakim mengatakan Hassan memainkan peran penting di organisasi Ansar Dine yang menguasai kota pinggiran gurun Sahara itu pada 2012 serta berusaha menerapkan syariat Islam.

Penduduk setempat mengatakan, Hassan bisa mengeluarkan perintah terhadap polisi dan petugas akan melaksanakannya.

"Al Hassan telah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan mayoritas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penyiksaan, perlakuan kejam, dan penghinaan terhadap martabat pribadi, karena mencambuk 13 anggota masyarakat (Timbuktu) di depan umum," kata Hakim Ketua, Antoine Kesia-Mbe Mindua, dikutip dari Reuters.

Sementara itu Hassan mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Namun dia tidak menyangkal sebagai anggota Ansar Dine. 

Pengacara Hassan menegaskan, kliennya hanya berusaha menjaga ketertiban di Timbuktu saat situasi kacau setelah pemberontak mengambil alih kota tersebut.

Hukuman terhadap Hassan akan ditentukan kemudian setelah serangkaian sidang berikutnya. ICC bisa menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Jumat pekan lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Ansar Dine, Iyad Ag Ghaly, yang juga dikenal sebagai Abou Fadl.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut