ICJ Tak Penuhi Tuntutan Afrika Selatan Paksa Israel Hentikan Serangan ke Gaza
DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (17/5/2024), memerintahkan Israel untuk memberikan informasi mengenai kondisi kemanusiaan di zona kemanusiaan Jalur Gaza. Israel memindahkan pengungsi Gaza di Rafah ke zona kemanusiaan Al Mawasi terkait serangan darat yang tengah berlangsung.
Putusan hakim itu tidak memenuhi permintaan Afrika Selatan, selaku negara yang melayangkan tuntutan, yakni mendesak ICJ agar memerintahkan Israel menghentikan operasi miiter ke Gaza, terutama Rafah.
Dalam sidang pada hari kedua di pengadilan Den Haag, Belanda, Jumat kemarin, Israel menyampaikan pembelaan atas tuntutan Afrika Selatan. Perwakilan Israel Gilad Noam mengatakan, pemberitahuan mengenai sidang tersebut sangat mengejutkan. Israel sempat meminta agar sidang dijadwal ulang pekan depan, namun ditolak.
Noam mengklaim Israel telah bekerja keras untuk melindungi warga sipil. Selain itu pemerintahannya punya hak dan kewajiban Israel untuk membela warganya.
Tamar Kaplan Tourgeman, wakil penasihat hukum utama Kementerian Luar Negeri Israel, menimpali militernya tidak menutup dua pintu perbatasan utama di Gaza Selatan, yakni Rafah dan Kerem Shalom.
“Ini jelas-jelas tidak benar,” kata Tourgeman, seraya menegaskan Israel tekah mengizinkan dan memfasilitasi masuknya lebih banyak bantuan kemanusiaan, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (18/5/2024).
Tourgeman lalu meminta pengadilan untuk menolak tuntutan tindakan sementara dari Afrika Selatan.
"Pemerintah Israel meminta Mahkamah untuk menolak permintaan modifikasi dan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan," ujarnya.
Sebelum menutup sidang, ICJ mengajukan pertanyaan kepada delegasi Israel mengenai situasi kemanusiaan di zona kemanusiaan.
“Dapatkah Israel memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan di zona evakuasi yang ditentukan, khususnya Al Mawasi, dan bagaimana Israel bisa memastikan perjalanan yang aman ke zona tersebut serta penyediaan tempat berlindung, makanan, air bersih, bantuan kemanusiaan lain, serta bantuan kepada semua pengungsi yang sedang dan diperkirakan akan tiba di zona tersebut," kata Hakim Georg Nolte.
Dalam penyampaian pada sidang hari pertama, Kamis (16/5/2024), Afrika Selatan meminta ICJ mengeluarkan perintah kepada Israel untuk mengakhiri serangan di Gaza. Delegasi Afrika Selatan menyebut adanya pelanggaran yang disengaja oleh Israel terkait perintah yang dikeluarkan Mahkamah sebelumnya.
Perwakilan Afrika Selatan mengatakan, negaranya terpaksa kembali menyampaikan tuntutan ke Mahkamah karena Israel terus melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Negara itu juga mengajukan permintaan mendesak kepada ICJ pada Jumat pekan untuk mengambil tindakan tambahan di tengah serangan Israel di Gaza, khususnya Kota Rafah.
“Dalam permintaan barunya, Afrika Selatan menyatakan tindakan sementara yang sebelumnya diperintahkan kepada Mahkamah tidak mampu 'mengatasi sepenuhnya' kondisi yang berubah serta fakta-fakta baru yang menjadi dasar permintaan tersebut,” bunyi pernyataan ICJ.
Afrika Selatan menyeret Israel ke ICJ pada Desember 2023, menuduhnya melakukan genosida di Gaza. Berdasarkan putusan sementara pada Januari 2024, hakim ICJ menyebut masuk akal bahwa Israel melakukan praktik genosida di Gaza seraya memerintahkan negara itu untuk menghentikan tindakan tersebut seraya melakukan tindakan untuk menjamin pasokan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil.
Sidang pada Jumat kemarin sempat diwarnai insiden. Saat Tourgeman menyampaikan pernyataannya, seorang tamu beteriak "pembohong" kepadanya. Teriakan itu disampaikan saat Toureman mengataan bahwa Israel tak menutup pintu perbatasan untuk bantuan kemanusiaan terhadap warga Gaza. Insiden itu memaksa hakim untuk menghentikan sidang sementara.
Editor: Anton Suhartono