ICJ Tolak Keluarkan Perintah agar Jerman Hentikan Ekspor Senjata ke Israel
DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) menolak untuk mengeluarkan perintah darurat guna menghentikan ekspor senjata Jerman ke Israel. Tuntutan itu dilayangkan Nikaragua kepada ICJ guna mencegah Jerman mengekspor senjatanya ke Israel untuk membantai warga Gaza.
Para hakim Mahkamah Internasional, dalam sidang pada Selasa (30/4/2024), memutuskan tidak akan mengeluarkan perintah darurat untuk Jerman. Meski demikian para hakim sepakat bahwa kondisi di Gaza sangat memprihatinkan.
Mahkamah Internasional menjelaskan keadaan yang dialami Nikaragua saat ini tidak mengharuskan ICJ untuk mengeluarkan tindakan darurat.
“Mahkamah sangat prihatin dengan kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza yang sangat buruk, khususnya, mengingat kekurangan makanan dan kebutuhan dasar lain yang berkepanjangan dan meluas yang mereka alami,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam, dikutip dari Reuters.
Selain penghentian ekspor, Nikaragua juga mendesak Jerman untuk melanjutkan pendanaan kepada badan PBB urusan pengungsi Palestina, UNRWA.