Indonesia Ambil Alih FIR Natuna setelah 76 Tahun Dikuasai Singapura, Begini Sejarahnya
JAKARTA, iNews.id – Indonesia secara resmi mengambil alih flight information region (FIR) alias wilayah informasi penerbangan di kawasan Natuna dan Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Sebelumnya, FIR tersebut dikuasai Singapura selama 76 tahun.
Pengambilalihan FIR Natuna dan Kepulauan Riau itu disahkan lewat persetujuan penyesuaian batas FIR antara kedua negara, kemarin. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, dan Menteri Perhubungan Singapura, S Iswaran, serta disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
“Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia,” kata Menhub Budi, dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rabu (26/1/2022).
“Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di Kepulauan Riau dan Bintan,” ujar Budi.
Sebagian publik mungkin masih bertanya-tanya, bagaimana bisa FIR di wilayah Indonesia dikuasai oleh negara lain dalam waktu yang begitu lama? Sarjana FISIP Universitas Andalas Padang, Akmalia Sofa, mengupas sejarah itu dalam skripsi berjudul Analisis Kebijakan Indonesia dalam Mengambil Alih Flight Information Region (FIR) atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura Tahun 2014-2016.
Dia menjelaskan, FIR adalah wilayah udara tertentu yang berfungsi untuk menyediakan informasi wilayah penerbangan. FIR menjadi salah satu hal penting bagi lalu lintas udara yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan.
Sementara Yuwono Agung Nugroho dalam buku Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia mengungkapkan, pembagian FIR ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Indonesia sendiri menjadi negara anggota ICAO sejak April 1950. Keanggotaan RI dalam organisasi itu pun telah diratifikasi dalam UU Nomor 15 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengacu pada Konvensi Chicago 1944.