Indonesia Ambil Alih FIR Natuna setelah 76 Tahun Dikuasai Singapura, Begini Sejarahnya
Akmalia menjelaskan, penetapan FIR berawal dari forum yang diselenggarakan oleh ICAO pada 1946, atau tepat satu tahun setelah kemerdekaan RI. ICAO memberikan mandat kepada Singapura—yang pada masa itu masih berada di bawah persemakmuran Inggris—untuk mengelola wilayah udara diatas Kepulauan Riau dan Natuna.
ICAO beralasan, pemberian mandat kepada Singapura kala itu dilakukan karena Indonesia belum memiliki kemampuan mumpuni dalam teknologi pengaturan lalu lintas udara atau Air Traffic System (ATS). Selain itu, ICAO memandang wilayah sekitar Natuna adalah bagian dari laut bebas, dan belum menjadi bagian dari wilayah teritorial Indonesia.
“Ini dikarenakan status perbatasan dan luas wilayah Indonesia yang belum jelas, sehingga Singapura diberikan kepercayaan untuk mengelola FIR diwilayah tersebut,” ungkap Miftahul Khoiriyah Al Istiqomah dalam skripsinya Upaya Pengambilalihan Flight Information Region (FIR) Kawasan Kepulauan Riau dan Natuna oleh Indonesia dari Singapura.
Akmalia mengatakan, bagi sebuah negara, ruang udara sangatlah penting karena berkaitan dengan kedaulatan serta perekonomian, khususnya lalu lintas penerbangan, baik penerbangan domestik maupun internasional. Karena itu, dengan pegambilalihan FIR Kepulauan Riau dan Natuna oleh Indonesia dari Singapura semakin menegaskan kedaulatan RI atas ruang udaranya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil