Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Netanyahu Bakal Bubarkan Parlemen Israel, Gelar Pemilu Dini?
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Buka Calling Visa untuk Israel, KPIQP: Ini Melukai Bangsa Palestina

Selasa, 01 Desember 2020 - 14:22:00 WIB
Indonesia Buka Calling Visa untuk Israel, KPIQP: Ini Melukai Bangsa Palestina
Tangkapan layar pengumuman pembukaan calling visa bagi sembilan negara oleh Indonesia di laman resmi Kemlu, Selasa (1/12/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Indonesia membuka kembali calling visa untuk warga Israel sejak 23 November lalu. Keputusan itu menuai protes lantaran dinilai melukai hati Bangsa Palestina yang tengah berjuang meraih kemerdekaannya.

“Saya menyayangkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga Israel. Kebijakan ini tentunya melukai Bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka,” ungkap Ketua Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina (KPIQP), Nurjanah Hulwani, lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Aktivasi calling visa bagi Israel dapat dilihat di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu). Di situ dinyatakan, warga negara asing (WNA) dari sembilan negara dapat mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia. Israel masuk di dalam daftar sembilan negara itu.

Menurut Nurjanah, diaktifkannya kembali calling visa bagi Israel oleh Pemerintah Indonesia telah mencederai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan.

“Bagaimanapun, Indonesia berutang kepada Bangsa Palestina, (negara) yang mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan Bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakan, yakni tidak membuka calling visa untuk Israel,” ujar Nurjanah.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012. Kemenkumham juga berkilah, upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.

Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN. Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel.

Kendati demikian, KPIQP menilai pengaktifan calling visa itu menjadi bagian dari soft diplomacy menuju normalisasi hubungan politik dengan zionis. “Apalagi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga kebijakan itu hanya akan menjadi celah bagi tercapainya tujuan akhir yakni normalisasi hubungan,” kata Nurjanah.

Dia menuturkan, kebijakan tersebut tentu bertentangan dengan dukungan terbuka Presiden Jokowi terhadap Palestina. Secara khusus, pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia sudah menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian.

“Perlu diingat, Negara Palestina adalah satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika di Bandung yang belum mengecap kemerdekaan sampai sekarang,” ucap Nurjanah.

Untuk itu, kata dia, aktivasi kebijakan calling visa tidak hanya mencederai komitmen Indonesia terhadap Palestina, namun sekaligus mencederai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan segala bentuk penjajahan.

“Ini juga bertentangan dengan pesan founding father Indonesia, Soekarno, yang mengamanatkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Atas dasar hal tersebut, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini.”

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut