Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Jenderal Israel Ngotot Bongkar Penyiksaan Tahanan Palestina oleh Tentara Zionis
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Dorong ASEAN Dukung Fatwa Hukum ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:44:00 WIB
Indonesia Dorong ASEAN Dukung Fatwa Hukum ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina
Menlu Retno Marsudi mengangkat lima poin penting di pertemuan para menlu ASEAN yang berlangsung di Laos, salah satunya Palestina (Foto: Kemlu RI)
Advertisement . Scroll to see content

VIENTIEN, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengangkat lima poin penting di pertemuan para menlu ASEAN yang berlangsung di Vientien, Laos, Kamis (25/7/2024). Isu Palestina merupakan salah satu yang diangkat Indonesia di pertemuan itu.

"Mengenai isu Palestina, Menlu RI mendorong ASEAN untuk bersatu dalam menyuarakan dihentikannya genosida dan segera dilakukannya gencatan senjata yang permanen di Palestina," kata Menlu Retno, dalam keterangannya.

Retno menegaskan ASEAN merupakan organisasi berdasarkan aturan yang para anggotanya berkomitmen untuk menghormati hukum internasional. Oleh karena itu, lanjut Retno, penting bagi ASEAN untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional secara konsisten, tanpa kecuali, termasuk untuk Palestina.

“ASEAN harus terus mendorong diimplementasikannya Resolusi 2735. ASEAN juga penting untuk mendukung Fatwa Hukum (Advisory Opinion) dari Mahkamah Internasional" ujarnya.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli mengeluarkan fatwa hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal. Israel harus hengkang dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.

Keputusan para hakim pengadilan tertinggi PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang paling keras sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade lalu.

"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam.

Bukan hanya itu, Mahkamah mewajibkan Israel membayar semua kerugian yang ditimbulkannya. Israel juga harus memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.

Selain itu Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, serta semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah termasuk memberikan bantuan yang bisa mempertahankan kehadiran Israel di wilayah pendudukan.

Sidang putusan ini bermula dari permintaan pendapat hukum Majelis Umum PBB kepada ICJ pada 2022. Kemudian pada Februari 2024 lalu, ICJ menggelar sidang untuk mendengarkan pandangan dari 50 negara lebih, termasuk Indonesia, terkait konflik Israel-Palestina. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut