JAKARTA, iNews.id – Indonesia mendukung resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakhiri perang dan mengembalikan perdamaian di Ukraina. Sikap Indonesia itu disampaikan Kementerian Luar Negeri pada hari ini.
Resolusi bertajuk “UN Charter principles underlying a comprehensive, just and lasting peace in Ukraine” itu diadopsi dalam persidangan darurat Majelis Umum PBB di New York pada Kamis (23/2/2023), menjelang satu tahun agresi militer Rusia di Ukraina.
Mossad Kirim 100 Agen Intelijen ke Iran saat Perang, Bagaimana Operasional?
Dalam keterangan tertulisnya, Kemlu menjelaskan, dukungan Indonesia untuk resolusi tersebut diberikan karena pokok dan semangat resolusi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum internasional. Dia antara prinsip itu termasuk resolusi konflik secara damai, penghormatan terhadap HAM, dan penegakan hukum.
“Langkah Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk terus mendorong agar kedua pihak yang berkonflik kembali ke meja perundingan, mengingat tanggung jawab mengakhiri perang terletak pada kedua pihak berkonflik,” ungkap Kemlu lewat pernyataan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).
Rusia Ingatkan AS, NATO, dan Ukraina Jangan Coba-Coba Serang Transnistria
Indonesia menegaskan akan terus mendorong komunitas internasional untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi terlaksananya perdamaian di Ukraina.
“Bagi Indonesia, pendekatan zero-sum game dalam perang Ukraina tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Kemlu, mengacu pada istilah yang berarti keuntungan yang dimenangi oleh salah satu pihak atas kekalahan pihak lain.
Deretan Fakta Terbaru 1 Tahun Agresi Rusia ke Ukraina, AS Gelontorkan Rp418 Triliun Bantu Kiev
Dengan adopsi resolusi tersebut, Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia menarik diri dari Ukraina dan berhenti berperang.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku