Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Terjemah Percakapan Langsung di Google Translate
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Korea Selatan Denda Google Rp2,52 Triliun

Selasa, 14 September 2021 - 17:12:00 WIB
Infografis Korea Selatan Denda Google Rp2,52 Triliun
Infografis Korea Selatan denda Google Rp2,52 Triliun. (Infografis: MadeP )
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id – Regulator antimonopoli Korea Selatan pada Selasa (14/9/2021) ini mendenda Google Alphabet Inc sebesar 207 miliar won (sekitar Rp2,52 triliun). Raksasa teknologi AS itu dinilai menyalahgunakan posisi pasar dominannya untuk membatasi persaingan di pasar sistem operasi (OS) seluler.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Korea (KFTC) menyelidiki Google karena diduga mencegah para produsen ponsel pintar (smartphone) lokal di negara itu membuat penyesuaian dengan OS Android. 

KFTC menyatakan, denda tersebut bisa menjadi yang terbesar kesembilan yang pernah dikenakan kepada perusahaan di negara itu.

Reuters melaporkan, Google dikatakan telah menghambat persaingan pasar. Caranya yaitu dengan mengharuskan para pembuat smartphone mematuhi “perjanjian antifragmentasi (AFA) ketika menandatangani kontrak utama dengan Google mengenai lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi Android yang dimodifikasi—yang juga dikenal sebagai “Android fork”—di perangkat mereka. “Praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler,” kata KFTC.

Sampai berita ini dibuat, pihak Google belum bersedia memberikan komentar terkait sanksi tersebut.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut