Ingin Hakimi Pelaku Penista Agama, Puluhan Orang Serang Kantor Polisi
ISLAMABAD, iNews.id - Sebanyak 36 orang ditangkap di Islamabad, Pakistan, Selasa (18/5/2021) karena menyerang kantor polisi. Mereka berupaya menghukum dua pelaku penista agama yang sebelumnya sudah diamankan petugas.
Massa yang masuk ke kantor polisi di pinggiran ibu kota Islamabad pada hari Senin ini dijerat dengan Undang-Undang Anti-Terorisme.
Wakil Komisaris Islamabad, Hamza Shafaat seperti dikutip dari Reuters mengatakan, sebagian besar dari 36 pria yang ditangkap adalah pengungsi dari negara tetangga, Afghanistan.
Polisi mengatakan dua orang melakukan penistaan agama dengan merobek spanduk bertuliskan nama sahabat Nabi Muhammad dari dinding luar masjid. Mereka juga melempari masjid dengan batu. Pelaku selanjutnya dibawa ke lokasi yang aman dari massa.
Perwira polisi, Asim Ghaffar mengatakan, massa meminta kedua pelaku diserahkan kepada merela. Massa ingin memenggal kepala tertuduh.
"Beri kami tertuduh. Kami akan memutuskan apa yang harus dilakukan dengan mereka," katanya menirukan permintaan massa.
Menghina Nabi Muhammad Islam atau menodai tempat ibadah membawa hukuman mati wajib atau penjara seumur hidup di Pakistan. Negara inimemiliki undang-undang penistaan agama paling keras di dunia.
Editor: Umaya Khusniah