Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Tak Undang Afrika Selatan di KTT G20 2026, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan AS Terapkan Deposit Rp245 Juta bagi Turis Asing

Rabu, 06 Agustus 2025 - 07:39:00 WIB
Ini Alasan AS Terapkan Deposit Rp245 Juta bagi Turis Asing
Pemerintah AS akan memberlakukan kebijakan baru yang mengejutkan. Pemohon visa wisata dan bisnis dari negara tertentu dikenakan deposit Rp245 juta (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana memberlakukan kebijakan baru yang cukup mengejutkan bagi pelancong asing. Pemohon visa kunjungan bisnis dan wisata (B-1/B-2) dari negara-negara tertentu akan diminta membayar deposit sebesar 15.000 dolar AS atau sekitar Rp245 juta sebagai jaminan.

Kebijakan ini bukan ditujukan kepada seluruh warga negara asing, melainkan hanya warga dari negara-negara yang dianggap memiliki tingkat pelanggaran keimigrasian tinggi, khususnya kasus overstay, tinggal melebihi masa berlaku visa.

Langkah Pencegahan Overstay dan Penyalahgunaan Visa

Menurut pernyataan resmi Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, program deposit ini akan dijalankan sebagai proyek percontohan selama 12 bulan. Petugas konsuler di berbagai kedutaan AS akan diberi wewenang untuk menentukan apakah seorang pemohon visa layak diminta membayar deposit tersebut.

“Tujuan dari program ini adalah mengurangi jumlah pelanggaran visa, khususnya kasus overstay yang selama ini menjadi momok dalam pengawasan imigrasi AS,” bunyi pernyataan Deplu AS, seperti dikutip dari BBC, Rabu (6/8/2025).

Kebijakan ini merupakan pendekatan lebih tegas terhadap penyalahgunaan visa non-imigran, terutama oleh individu yang dianggap bisa mengancam sistem hukum, ekonomi, atau keamanan nasional AS.

Belum Diungkap, Negara Mana Saja yang Masuk Daftar

Hingga kini, pemerintah AS belum merinci daftar negara yang akan terdampak kebijakan ini. Namun indikasinya jelas: negara-negara dengan tingkat pelanggaran visa tinggi, baik karena overstay, penggunaan visa untuk tujuan berbeda, maupun pelanggaran hukum lainnya, akan menjadi target utama.

Bagian dari Kebijakan Imigrasi Ketat Era Trump

Sejak kembali menjabat sebagai Presiden AS awal tahun ini, Donald Trump kembali mengusung pendekatan garis keras terhadap imigrasi. Langkah ini menjadi lanjutan dari sejumlah kebijakan kontroversial sebelumnya, termasuk:

  • Larangan bepergian bagi warga dari 12 negara tertentu
  • Pembatasan parsial untuk tujuh negara lainnya
  • Pencabutan visa ratusan mahasiswa asing tanpa proses hukum
  • Penahanan imigran di kampus dan area publik.

Trump juga mencabut beberapa program kemanusiaan yang sebelumnya memberi kelonggaran bagi imigran dari negara konflik.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut