Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang dengan AS dan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Iran Naikkan Upah Minimum 60% saat Negara Sedang Perang

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:28:00 WIB
Ini Alasan Iran Naikkan Upah Minimum 60% saat Negara Sedang Perang
Iran menaikkan upah minimum nasional 60 persen serta berbagai tunjangan bagi pekerja (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TEHERAN, iNews.id - Pemerintah Iran mengambil langkah tak biasa di tengah konflik, yakni menaikkan upah minimum nasional hingga 60 persen. Kebijakan ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk meredam tekanan ekonomi yang kian berat akibat perang melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Dalam kondisi tak perang saja, beban masyarakat sudah sangat besar.

Di saat negara dalam kondisi perang, keputusan ini justru diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terus tergerus. Pemerintah menilai lonjakan harga kebutuhan pokok dan inflasi tinggi sudah tidak lagi sebanding dengan pendapatan warga, sehingga kenaikan upah menjadi langkah mendesak.

Menteri Tenaga Kerja Iran, Ahmad Midari, Senin (16/3/2026), mengumumkan upah minimum nasional naik dari 75 dolar (Rp1,3 juta) menjadi sekitar 120 dolar AS (Rp2 juta) per bulan. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan langsung untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup yang semakin tinggi akibat tekanan ekonomi perang.

Midari menjelaskan, pengeluaran rumah tangga rata-rata kini berada di kisaran 13 juta hingga 19 juta toman atau sekitar 100 hingga 145 dolar AS per bulan. Artinya, tanpa kenaikan upah, sebagian besar pekerja akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Tak hanya upah, pemerintah juga menaikkan berbagai tunjangan. Tunjangan perumahan meningkat dari sekitar 7 dolar menjadi 23 dolar, sementara tunjangan anak naik dari 7 dolar menjadi 12 dolar AS. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di tengah situasi sulit.

Pemerintah Iran juga akan mengevaluasi kembali kebijakan upah minimum pada September mendatang guna memastikan keseimbangan antara pendapatan dan beban pengeluaran masyarakat tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut