Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komentar Mengejutkan Nova Arianto usai Timnas Indonesia U-17 Dibantai Brasil 0-4
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu

Sabtu, 08 November 2025 - 07:29:00 WIB
Ini Alasan Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu
. Pengadilan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat, termasuk Benjamin Netanyahu (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

ISTANBUL, iNews.id - Langkah berani diambil Turki terhadap Israel. Pengadilan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza.

Surat perintah tersebut diterbitkan pada Jumat (7/11/2025) atas permintaan Kantor Kejaksaan Agung Istanbul. Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 telah menimbulkan penderitaan luar biasa terhadap warga sipil Palestina.

Tuduhan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan

Menurut dokumen resmi pengadilan, tuduhan terhadap Netanyahu dan pejabat Israel lainnya mencakup serangkaian tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional, di antaranya:

  • Serangan sistematis terhadap warga sipil, fasilitas kesehatan, dan rumah ibadah di Gaza.
  • Pengeboman Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober 2023 yang menewaskan 500 orang.
  • Penghancuran fasilitas medis, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada 21 Maret 2025.
  • Pemblokadean total terhadap Gaza yang menghambat akses bantuan kemanusiaan.

Kejaksaan menilai, kejahatan tersebut bersifat sistematis dan terencana, sehingga memenuhi unsur genosida sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 dan 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Turki.

Serangan terhadap Misi Kemanusiaan

Selain serangan brutal Israel di Gaza, Turki juga menyoroti serangan militer Zionis terhadap kapal Global Sumud Flotilla pada Oktober lalu. Kapal-kapal tersebut berlayar membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza.

Pengadilan menyebut serangan itu merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut, karena termasuk kejahatan “penyiksaan”, “perampasan berat”, “perusakan properti”, “perampasan kemerdekaan”, serta “pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut