Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Selasa, 18 November 2025 - 08:22:00 WIB
Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati
Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Bangladesh pada Senin (17/11) (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DHAKA, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Bangladesh pada Senin (17/11/2025). Putusan itu dibacakan setelah sidang panjang yang digelar in absentia, menyusul kepergian Hasina ke India sejak kerusuhan besar tahun lalu.

Pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama terkait perintah penindakan brutal terhadap demonstrasi mahasiswa pada pertengahan 2024 yang menewaskan ribuan korban.

Berikut daftar kesalahan utama yang membuat mantan PM itu dijatuhi hukuman mati.

1. Memerintahkan Penindakan Brutal yang Menewaskan Puluhan hingga Ribuan Orang

Pengadilan menyebut Hasina terbukti memerintahkan tindakan keras terhadap demonstrasi mahasiswa yang meletus antara 15 Juli-5 Agustus 2024.

Kekerasan tersebut menewaskan ratusan orang menurut data awal, namun laporan PBB menyebut angka kematian mencapai 1.400 orang, menjadikannya aksi protes paling mematikan sejak perang kemerdekaan 1971.

Perintah Hasina dianggap sebagai bentuk pembunuhan massal yang dilakukan secara meluas dan sistematis terhadap warga sipil.

2. Menyetujui Penggunaan Drone, Helikopter, dan Senjata Mematikan

Salah satu dakwaan paling memberatkan adalah keputusan Hasina memberi izin penggunaan peralatan militer mematikan untuk menekan demonstran.

Jaksa menemukan bukti bahwa Hasina mengizinkan atau memerintahkan aparatnya untuk menggunakan helikopter bersenjata, drone, senjata api dan peralatan tempur lainnya

Penggunaan alat-alat tersebut dinilai tidak proporsional dan secara langsung menyebabkan banyak korban jiwa di kalangan mahasiswa maupun warga sipil.

3. Kesalahan Komando: Gagal Mencegah dan Menghukum Aksi Kekerasan

Pengadilan menyatakan Hasina juga bersalah atas superior command responsibility, yaitu kegagalan seorang pemimpin untuk:

  • Mencegah kekerasan aparat keamanan,
  • Menghentikan serangan brutal,
  • Menghukum pelaku di bawah komandonya.

Sebagai kepala pemerintahan ketika insiden terjadi, Hasina dianggap bertanggung jawab penuh secara struktural atas kekerasan sistemik aparat negara terhadap demonstran.

4. Rekaman Komando Langsung untuk Menggunakan Kekerasan

Jaksa membeberkan keberadaan rekaman percakapan telepon yang diduga berisi instruksi Hasina agar aparat “mengambil langkah tegas” dengan kekuatan penuh. Rekaman itu dinilai sebagai bukti penting keterlibatan langsung Hasina dalam komando operasi penindakan.

Bukti tersebut memperkuat dakwaan bahwa kekerasan bukan inisiatif aparat di lapangan, melainkan bagian dari instruksi langsung dari pucuk pimpinan pemerintahan.

5. Disimpulkan Melakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Gabungan seluruh tindakan itu membuat pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Dakwaan 1, meliputi pembunuhan, melukai pengunjuk rasa, dan tindakan represif sistemik terhadap warga sipil.

Pengadilan menyebut kekerasan dilakukan secara meluas, sistematis, dan diarahkan langsung terhadap warga sipil, sehingga masuk kategori kejahatan paling berat dalam hukum internasional.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut