Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR bakal Undang Nabilah O'Brien, Gali Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Minggu, 08 Maret 2026 - 13:39:00 WIB
ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan tetap memanggil penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Fandi sebelumnya telah divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan ini untuk memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," ujar Habiburokhman, dikutip Minggu (8/3/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukum yang berjuang untuk membebaskan Fandi. Namun demikian, dia menegaskan Komisi III tidak bisa mengintervensi proses peradilan.

"Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut