Ini Hukuman bagi Pelanggar Ketentuan Haji, Denda Hampir Rp900 Juta hingga Deportasi
RIYADH, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi pelanggar ketentuan haji, baik jemaah maupun pihak-pihak yang memfasilitasinya. Ini terutama ditujukan kepada jemaah yang melakukan Rukun Islam ke-5 tanpa visa haji serta mereka yang memfasilitasinya.
Hukuman akan diterapkan terhitung mulai Selasa (29/4/2025) bertepatan dengan 1 Dzulqaidah hingga 14 Dzulhijjah atau 5 hari setelah Wukuf di Arafah.
Dikutip dari kantor berita Arab Arab Saudi SPA, Selasa (29/4/2025), hukuman denda sebesar 200.000 riyal atau sekitar Rp897 juta dikenakan kepada jemaah yang melaksanakan atau berusaha melaksanakan haji tanpa visa khusus. Selain itu, hukuman yang sama ditujukan kepada pemegang seluruh jenis visa kunjungan yang berusaha memasuki atau tinggal di Kota Makkah serta tempat-tempat suci selama periode tersebut.
Berikutnya, denda hingga 100.000 riyal dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan dan telah melaksanakan atau berusaha melaksanakan haji tanpa izin. Ini juga berlaku bagi mereka yang memasuki atau tinggal di Kota Makkah serta tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Besaran denda akan dilipatgandakan terhadap setiap pelanggaran.
Denda yang sama dikenakan kepada siapa saja yang membawa atau berusaha membawa jemaah haji pemegang visa kunjungan ke Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Selain itu hukuman yang sama dikenakan kepada mereka yang menampung atau berusaha menampung pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, serta tempat penampungan jemaah haji.