Ini Hukuman bagi Pelanggar Ketentuan Haji, Denda Hampir Rp900 Juta hingga Deportasi
"Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu," bunyi pernyataan kementerian.
Kemenag: Saudi Ingatkan Larangan Visa Non-haji, Banyak Jemaah yang Tertipu
Ketiga, penyusup ilegal yang berusaha melakukan haji, baik penduduk lokal maupun jemaah asing yang melebihi batas waktu tinggal atau overstay. Mereka akan dideportasi ke negara asal serta dilarang memasuki Saudi selama 10 tahun.
Keempat, pengadilan akan diminta untuk menyita alat transportasi darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Kota Makkah serta tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Editor: Anton Suhartono