Ini Indikator Israel Lakukan Genosida di Gaza Hasil Penyelidikan Dewan HAM PBB
JENEWA, iNews.id - Untuk pertama kali, Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) secara resmi menyimpulkan Israel melakukan praktik genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Laporan investigasi independen setebal 72 halaman yang dirilis pada Selasa (16/9/2025) menilai, Israel tidak hanya melakukan kejahatan perang, tapi juga memenuhi beberapa kriteria genosida sebagaimana didefinisikan hukum internasional.
Bukan hanya itu, para pemimpin Israel menghasut genosida, termasuk menyebarkan retorika yang mendorong kebencian dan pembantaian. Dengan begitu, mereka bisa diseret ke pengadilan kriminal internasional.
Menurut laporan tersebut, ada empat praktik utama yang digolongkan sebagai tindakan genosida yang dilakukan Israel sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023.
Tentara Israel melakukan pembantaian warga Gaza yang menyebabkan:
Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menunjukkan, serangan Israel telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina sejak Oktober 2023, mayoritas perempuan dan anak-anak.
Korban besar ini dijadikan salah satu indikator utama oleh Dewan HAM PBB bahwa tindakan militer Israel melampaui batas “pembelaan diri” dan masuk dalam kategori genosida.
Temuan Dewan HAM PBB sejalan dengan peringatan sejumlah lembaga HAM internasional. Awal bulan ini, Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional, badan akademik yang berisi pakar genosida dunia, menyatakan Israel sedang melakukan praktik genosida di Gaza. Bahkan, pada Juli lalu, dua organisasi HAM asal Israel secara terbuka mengakui bahwa negaranya melakukan praktik genosida terhadap rakyat Palestina.
Editor: Anton Suhartono