Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel Batalkan Penangkapan Netanyahu
Advertisement . Scroll to see content

Ini Poin-Poin Kesepakatan Gencatan Senjata Terbaru Israel-Hamas di Gaza

Sabtu, 05 Juli 2025 - 07:18:00 WIB
Ini Poin-Poin Kesepakatan Gencatan Senjata Terbaru Israel-Hamas di Gaza
Hamas merespons positif proposal gencatan senjata 60 hari di Gaza, membuka peluang penghentian perang meski hanya sementara (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

GAZA, iNews.id –  Kelompok perlawanan Palestina Hamas merespons positif proposal gencatan senjata 60 hari di Jalur Gaza. Ini membuka peluang terwujudnya gencatan senjata, mengakhiri perang terbaru pasca-gencatan senjata tahap pertama yang berlangsung 40 hari pada Januari hingga Februari 2025.

Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 57.200 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

"Kami telah menyelesaikan konsultasi internal dan bersama faksi-faksi serta pejuang Palestina mengenai proposal terbaru para mediator funa menghentikan agresi terhadap rakyat kami di Gaza," bunyi pernyataan Hamas di Telegram, dikutip Sabtu (5/7/2025).

Hamas tak menjelaskan secara rinci mengenai isi proposal gencatan senjata yang juga diusulkan Amerika Serikat (AS) tersebut, namun media Israel mengungkap beberapa di antaranya.

Berikut poin-poin utama dalam kesepakatan gencatan senjata terbaru:

1. Gencatan Senjata Selama 60 Hari

Kesepakatan mengatur penghentian pertempuran selama 60 hari, membuka peluang untuk menurunkan eskalasi dan memulai kembali negosiasi damai.

2. Pembebasan Sandera Israel

Hamas akan membebaskan 10 sandera Israel yang masih hidup serta menyerahkan jenazah 18 sandera yang telah tewas. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dalam lima tahap selama masa gencatan senjata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut