Iran Gugat AS karena Melanggar Perjanjian Persahabatan
DEN HAAG, iNews.id - Iran menggugat Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Internasional karena bersikap bermusuhan dan melanggar Perjanjian Persahabatan serta Kerjasama Ekonomi AS-Iran sejak 1955.
Namun AS menolak gugatan 'aneh' itu.
Republik Islam Iran menggugat pemerintahan Donald Trump karena menerapkan kembali sanksi ekonomi yang sudah dicabut dalam perjanjian atom 2015. Pengacara yang mewakili Iran, Mohsen Mohebi, mengatakan AS terang-terangan menerapkan agresi ekonomi.
Tim pengacara Iran kepada Mahkamah Internasional di Den Haag menyatakan, sanksi ekonomi AS mengancam kesejahteraan warganya.
"Amerika Serikat secara terbuka menerapkan kebijakan ekonomi menentang Iran dan warga serta perusahaan Iran," kata Mohebi, seperti dilaporkan Deutsche Welle, Rabu (29/8/2018).
"Iran akan melakukan perlawanan terhadap pencekikan ekonomi AS dengan semua cara damai."
Iran mendasarkan gugatannya pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran sejak 1955, ketika Syah Mohammad Reza Syah Pahlavi berkuasa. Meski ada perjanjian, kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik lagi sejak 1980.
Iran secara rutin menyebut AS sebagai "musuh".
Sementara itu, AS sendiri menolak gugatan Iran. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyebut gugatan tersebut aneh dan tak berarti.
"Kami akan dengan gigih menentang klaim-klaim Iran yang tidak berarti ini di Den Haag," kata Pompeo.
"Itu merupakan upaya untuk mengganggu hak kedaulatan Amerika Serikat dalam mengambil tindakan sanksi, yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat," cetusnya.
Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional di Denhaag bersikat mengikat dan final, tanpa kemungkinan banding. Namun belum jelas, apakah putusan Mahkamah Internasional akan diterapkan, karena selama ini baik Iran maupun AS mengabaikan putusan-putusan yang dikeluarkan lembaga internasional itu.
Sanksi ekonomi yang dideklarasikan AS terhadap Iran menambah kemelut ekonomi yang melanda negara itu. Sanksi tersebut menaargetkan transaksi keuangan dan impor bahan baku dan sektor-sektor lainnya.
Banyak perusahaan internasional yang kini menghentikan investasinya di Iran karena khawatir terkena sanksi dari AS. Merujuk pada hal tersebut, Pemerintah Iran meminta sanksi ekonomi ditangguhkan.
"Sanksi-sanksi itu akan menimbulkan prasangka yang tidak dapat diperbaiki," kata Mohebi.
Dia menuntut agar sanksi ekonomi terhadap Iran ditangguhkan sampai ada putusan definitif.
Perusahaan internasional termasuk perusahaan minyak Prrancis, Total, dan perusahaan Jerman, Siemens, menghentikan operasinya di Iran sejak Trump mengumumkan menarik diri dari kesepakatan atom pada Mei.
Namun, Trump menyatakan akan melakukan negosiasi ulang dengan Iran guna mencapai solusi yang komprehensif.
Mahkamah Internasional di Den Haag akan melakukan dengar pendapat gugatan Iran pada 8 Oktober mendatang. Prosesnya bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun ada kemungkinan bagi Mahkamah untuk mengeluarkan putusan sementara.
Editor: Nathania Riris Michico