Iran Vonis Mati Pria Sunni yang Bunuh 2 Ulama Syiah
TEHERAN, iNews.id - Pengadilan Iran menjatuhkan vonis mati kepada pria yang membunuh dua ulama dan melukai dua lainnya. Pengacara pelaku mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pelaku beraksi menggunakan pisau di sebuah tempat suci Muslim Syiah pada April. Para pejabat mengatakan penyerang adalah seorang etnis Uzbekistan berusia 21 tahun dari Afghanistan. Dia memiliki pandangan Sunni radikal.
"Pengadilan revolusioner menjatuhkan hukuman mati. Pengacaranya telah mengajukan banding. Kasus ini telah dikirim ke Mahkamah Agung," kata juru bicara pengadilan Masoud Setayeshi pada konferensi pers yang disiarkan langsung di situs web yang dikelola negara, Selasa (7/6/2022).
Pelaku ditangkap setelah penikaman di kompleks keagamaan Muslim Syiah terbesar Iran di timur laut Kota Mashhad.
Dilansir dari Reuters, serangan terhadap ulama dan pejabat pemerintah jarang terjadi di Iran. Itu karena pihak berwenang memperketat tindakan keamanan dan menindak kelompok oposisi menyusul serangkaian serangan dan pemboman yang menewaskan puluhan pejabat dan ulama setelah revolusi Islam 1979.
Namun, seorang ulama konservatif senior terluka ringan setelah diserang oleh seorang pria dengan pisau setelah salat Jumat pekan lalu. Penyerangan terjadi di pusat Kota Isfahan.
Ada beberapa kerusuhan di Iran setelah lonjakan harga pangan dan di tengah kemarahan publik terhadap para pemimpin pemerintah dan ulama yang kuat atas runtuhnya gedung yang mematikan bulan lalu. Masyarakat menyalahkan korupsi dan langkah-langkah keamanan yang lemah.
Editor: Umaya Khusniah