Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Israel Caplok Gaza, Indonesia: Tindakan Ilegal!

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 09:16:00 WIB
Israel Caplok Gaza, Indonesia: Tindakan Ilegal!
Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel untuk mencaplok Gaza (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel untuk mencaplok Gaza. Sebelumnya Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Kota Gaza dengan menggelar operasi militer besar-besaran.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB serta memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza.

"Sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, okupasi Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap Wilayah Pendudukan tersebut," bunyi pernyataan Kemlu, seraya menegaskan tindakan apa pun yang diambil Israel tidak bisa mengubah status hukum wilayah Palestina.

Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut.

Kemlu menegaskan Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina merdeka dan berdaulat, sejalan dengan Solusi Dua Negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut