Israel Gugat 7 Negara Arab dan Iran yang Usir Orang-Orang Yahudi
Proposal itu merupakan sebuah upaya yang dilakukan sejumlah analis di AS, dalam langkah yang sangat kontroversial tahun lalu, di mana AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
AS juga memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem, di mana Palestina juga mendambakan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan mereka.
Pada 2010, Israel mengeluarkan undang-undang yang menyatakan bahwa perjanjian damai apa pun harus memberikan kompensasi bagi orang Yahudi yang dipaksa meninggalkan negara-negara Arab dan Iran.
Sementara itu, Otoritas Palestina juga menuntut kompensasi 100 miliar dolar AS kepada Israel untuk aset-aset yang ditinggalkan oleh orang-orang Arab yang dipaksa meninggalkan tanah mereka yang dikuasai Israel saat ini.
Palestina juga mencari "hak untuk kembali" bagi para pengungsi yang masih hidup dan keturunan mereka. Namun, upaya Palestina itu berulang kali dicegah oleh Israel.
Pemerintahan Trump juga cenderung memihak Israel terkait masalah itu, termasuk dengan menghentikan pendanaan bagi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada tahun lalu.
Editor: Nathania Riris Michico