Israel Pungut Pajak Gereja-Gereja di Yerusalem, Kemlu Palestina: Tindakan Ilegal!
TEPI BARAT, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina menyebut Israel mengincar masyarakat Kristen di seluruh wilayah, khususnya Yerusalem. Pemerintah Otoritas Palestina mengutuk tindakan penjajah tersebut.
"Dengan tegas mengutuk tindakan Israel, pasukan penjajah ilegal baru-baru ini, yang mengenakan pajak terhadap gereja-gereja, lembaga-lembaga, serta properti di Kota Yerusalem melalui apa yang disebut sebagai ‘kota pendudukan’,” bunyi pernyataan, dikutip dari Anadolu, Sabtu (29/6/2024).
“Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan ‘Status Quo’ sejarah dan hukum kota ini."
Menurut Kemlu, pemungutan pajak oleh Israel adalah tindakan ilegal. Israel sebagai kekuatan penjajah tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem.
“Langkah-langkah yang melanggar hukum ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemusnahan dan pembersihan etnis lebih luas yang dilakukan Israel terhadap seluruh rakyat Palestina, khususnya menargetkan kehadiran umat Kristen Palestina di Holy Land, terutama Yerusalem,” kata Kemlu Palestina.
Kemlu juga menyerukan semua negara untuk mendukung sikap gereja dan Negara Palestina serta melakukan intervensi untuk menghentikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan Status Quo sejarah dan hukum.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas pengumuman Israel kepada beberapa gereja tentang kewajiban membayar pajak.
Editor: Anton Suhartono