Israel Sahkan Undang-Undang sebagai Negara Yahudi
YERUSALEM, iNews.id - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi, Kamis (19/7/2018). Hal itu memicu kekhawatiran adanya diskriminasi terang-terangan terhadap warga Arab.
Undang-undang itu didukung oleh pemerintah sayap kanan dan disahkan dengan suara 62 melawan 55 di parlemen. Beberapa anggota parlemen keturunan Arab berteriak dan merobek kertas setelah pemungutan suara.
Undang-undang itu juga menjadikan Ibrani sebagai bahasa nasional dan menyebut pembentukan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional. Sedangkan bahasa Arab hanya diberi status khusus.
Disebutkan pula di dalamnya, Israel sebagai tanah air sejarah Yahudi, serta warga Yahudi berhak menentukan nasib mereka sendiri di sana.
Tak heran jika undang-undang ini dianggap rasis oleh warga keturunan Arab yang minoritas.