Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dampak Badai Al Aqsa Masih Bergaung, IDF Pecat Perwira gara-gara Israel Dipermalukan Hamas
Advertisement . Scroll to see content

Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Sabtu, 09 November 2024 - 06:12:00 WIB
Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun (Foto: Anadolu)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset pada Kamis (7/11/2024) mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.

UU itu disetujui dengan mendapat dukungan dari 55 anggota parlemen melawan 33 yang menolak.

Meski demikian aturan ini bersifat sementara yakni selama 5 tahun. Dengan UU ini, pengadilan bisa memerintahkan penahanan anak-anak di bawah umur 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan dengan motif terorisme atau akvititas teroris.

Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut tetap terus menjalani hukuman  penjara.

Tindakan tersebut bisa diperpanjang hingga 2 tahun setelah disetujui oleh menteri kehakiman serta Komite Konstitusi Knesset.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut