Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dampak Badai Al Aqsa Masih Bergaung, IDF Pecat Perwira gara-gara Israel Dipermalukan Hamas
Advertisement . Scroll to see content

Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Sabtu, 09 November 2024 - 06:12:00 WIB
Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun (Foto: Anadolu)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu UU juga mencakup ketentuan selama 3 tahun, memungkinkan pengadilan memenjarakan anak-anak di penjara umum, alih-alih fasilitas khusus anak hingga 10 hari jika dianggap berbahaya atau menimbulkan ancaman bagi orang lain. Periode itu bisa diperpanjang jika keadaan mengharuskan.

Lebih dari 270 anak Palestina di bawah umur saat ini dipenjara di tahanan Israel, meskipun resolusi PBB dan perjanjian internasional melarangnya.

Selain itu Knesset juga mengesahkan UU kontroversial lain yang mengizinkan deportasi anggota keluarga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.

UU tersebut secara luas dianggap menargetkan warga Arab-Israel dan penduduk Palestina di Yerusalem Timur.

Aturan itu tak menyebutkan ke mana keluarga atau kerabat akan dideportasi, namun media Israel menyebutkan Gaza bisa menjadi tujuan bagi mereka yang diusir dari Israel atau wilayah pendudukan lainnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut