Israel Seret Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima ke Pengadilan gegara Bela Hamas
YERUSALEM, iNews.id - Otoritas Israel menangkap Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima Sabri. Dia akan dihadirkan ke pengadilan, Selasa (18/11/2025), atas tuduhan penghasutan.
Kantor pengacara yang mendampingi Syekh Ekrima mengatakan, Pengadilan Magistrat Yerusalem akan meninjau berkas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Israel terhadap sang ulama atas tuduhan penghasutan sejak Juli 2024.
Tim kuasa hukum mengatakan, kliennya yang telah berusia 86 tahun itu menghadapi tuduhan penghasutan terorisme setelah dia menyampaikan belasungkawa atas terbunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dalam serangan udara Israel di Teheran, Iran, pada 2024.
Ekrima juga beberlasungkawa atas kematian warga Palestina yang dibunuh pasukan Israel di Tepi Barat pada 2022.
Polisi Israel pada Agustus 2024 melarang Syekh Ekrima memasuki Masjid Al Aqsa selama 6 bulan karena menyampaikan belasungkawa atas terbunuhnya Haniyeh.
"Persidangan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan sewenang-wenang dan penganiayaan politik, agama, dan ideologis terhadap sang pendakwah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk melarangnya memasuki Masjid Al Aqsa, memberlakukan larangan bepergian, dan mengeluarkan perintah untuk menghancurkan rumahnya," kata tim kuasa hukum, seperti dikutip dari Anadolu.
Persidangan ini merupakan hasil dari kampanye penghasutan ekstensif yang dilancarkan kalangan partai dan organisasi sayap kanan Israel.
Otoritas Israel berulang kali menangkap Syekh Ekrima terkait materi dakwahnya yang mendukung perjuangan Gaza.
Editor: Anton Suhartono