Israel Setujui RUU Warganya Boleh Miliki Properti di Tepi Barat, Langkahi Aturan Yordania
TEPI BARAT, iNews.id - Parlemen Israel bergerak selangkah lebih jauh dalam memperkuat kontrolnya atas wilayah pendudukan Tepi Barat. Pada Selasa (25/11/2025), salah satu komite Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuka jalan bagi warga Israel untuk memiliki properti di Tepi Barat, langkah yang sekaligus membatalkan aturan lama era Yordania yang selama ini membatasi kepemilikan asing di wilayah tersebut.
RUU yang diajukan oleh anggota Partai Likud Yuli Edelstein, politisi Otzma Yehudit Limor Son Har-Melech, serta Moshe Solon dari Partai Zionisme Religius, ini disetujui tanpa perlawanan di tingkat komite.
Kantor pers Knesset menyatakan, seluruh anggota yang hadir memberikan dukungan, meski tidak mengungkap jumlah anggota yang mengikuti pemungutan suara.
Di Israel, RUU di tingkat komite tidak membutuhkan kuorum, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, belum ada kepastian kapan RUU ini akan diajukan ke sidang pleno Knesset untuk menjalani tiga pembacaan wajib sebelum berubah menjadi undang-undang (UU).
Batalkan Aturan Yordania Tahun 1953
Poin utama yang paling kontroversial dari RUU ini adalah pembatalan hukum Yordania tahun 1953, yang saat ini masih berlaku di wilayah Yudea dan Samaria (istilah yang digunakan Israel untuk Tepi Barat). Aturan tersebut melarang penyewaan dan penjualan properti kepada pihak asing, kebijakan yang pada masanya dibuat untuk mencegah warga non-Arab menguasai tanah di Tepi Barat.
Jika diberlakukan, RUU baru ini akan membuka pintu bagi siapa pun, khususnya warga Israel, untuk membeli properti di wilayah pendudukan. Kebijakan ini diproyeksikan mempercepat ekspansi permukiman Israel, yang oleh komunitas internasional dianggap ilegal dan menjadi salah satu sumber ketegangan utama dalam konflik Palestina-Israel.
Hingga kini, baik Pemerintah Otoritas Palestina maupun Yordania belum memberikan komentar resmi mengenai langkah Israel tersebut. Namun para analis memperkirakan kedua pihak akan menolak keras, mengingat perubahan hukum ini berpotensi mempercepat perubahan demografi dan menggeser posisi politik Yordania atas wilayah suci di Yerusalem.
Latar Historis Tepi Barat: Dari Yordania ke Pendudukan Israel
Setelah berdirinya Israel pada 1948, disertai pengusiran massal dan pembantaian terhadap rakyat Palestina, Yordania mengumumkan penyatuan Tepi Barat dan Tepi Timur pada 1950 dan mulai memerintah secara resmi di wilayah tersebut.
Namun situasi berubah drastis setelah perang 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan sejak itu memperluas kehadiran militernya serta membangun permukiman bagi warga Yahudi.
Pada 1988, Raja Hussein mengumumkan pemutusan klaim administratif Yordania atas Tepi Barat, namun tetap mempertahankan peran sebagai penjaga tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Langkah Politik yang Dinilai Meningkatkan Ketegangan
Persetujuan RUU ini dipandang sebagai sinyal jelas bahwa pemerintahan Israel saat ini semakin agresif dalam mengubah status hukum dan demografi wilayah pendudukan. Pengamat menilai, jika disahkan, kebijakan ini dapat memicu protes internasional serta meningkatkan instabilitas di kawasan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pembacaan di pleno Knesset. Namun satu hal jelas, RUU tersebut berpotensi mengubah secara signifikan peta kepemilikan tanah di Tepi Barat, dan membuka babak baru kontroversi dalam konflik yang tak kunjung usai.
Editor: Anton Suhartono