Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih
Advertisement . Scroll to see content

Israel Tolak Penyelidik PBB Periksa Warga Korban Serangan Hamas, Ada Apa?

Rabu, 17 April 2024 - 03:05:00 WIB
Israel Tolak Penyelidik PBB Periksa Warga Korban Serangan Hamas, Ada Apa?
Komisi PBB menyebut Israel menghalangi penyelidikan atas tuduhan pelanggaran HAM internasional dalam serangan Hamas pada 7 Oktober (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JENEWA, iNews.id - Komisi PBB menyebut Israel menghalangi penyelidikan atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) internasional dalam serangan Hamas pada 7 Oktober. Tim yang dibentuk PBB untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM itu dilarang meminta bukti dan keterangan dari warga Israel korban serangan Hamas.

“Sejauh menyangkut pemerintah Israel, kami tidak hanya melihat kurangnya kerja sama, tapi juga hambatan aktif terhadap upaya untuk mendapatkan bukti dari saksi dan korban warga Israel atas peristiwa yang terjadi di Israel selatan,” kata Chris Sidoti, salah satu anggota komisi penyelidikan, dikutip dari Reuters, Selasa (16/4/2024).

“Kami melakukan komunikasi dengan banyak orang, tapi kami ingin berkomunikasi dengan lebih banyak orang lagi,” ujarnya, menjelaskan alasan pentingnya menjangkau warga Israel.

Sidoti mendesak pemerintah Israel serta para korban dan saksi untuk membantu komisi melakukan tugasnya. Hasil penyelidikan sangat penting untuk menentukan siapa yang bersalah.

Sementara itu misi diplomatik Israel di Jenewa, Swiss, berdalih mereka sudah melakukan penyelidikan sendiri atas serangan tersebut. Selain itu perwakilan PBB dan lembaga-lembaga internasional lain telah berkunjung ke Israel dan bertemu dengan para korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut