Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Malaysia Laporkan 327 Kasus Infeksi HMPV selama 2024
Advertisement . Scroll to see content

Istri Mantan PM Malaysia Divonis 10 Tahun

Kamis, 01 September 2022 - 21:43:00 WIB
Istri Mantan PM Malaysia Divonis 10 Tahun
Istri mantan PM Malaysia divonis 10 tahun. (Infografis: Maspuq Muin)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara atas kasus korupsi. 

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis pada Kamis (1/9/2022). Rosmah Mansor terbukti bersalah mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah. 

Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau Rp3,2 triliun atas tiga tuduhan suap. Ini merupakan jumlah denda terbesar dalam sejarah Malaysia. 

"Penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut