Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Istri PM Israel Divonis Bersalah atas Tuduhan Penyalahgunaan Uang Negara

Minggu, 16 Juni 2019 - 18:42:00 WIB
Istri PM Israel Divonis Bersalah atas Tuduhan Penyalahgunaan Uang Negara
Sara Netanyahu keluar dari pengadilan Yerusalem usai divonis bersalah (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YERUSALEM, iNews.id - Pengadilan Israel memvonis istri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Sara, melakukan penipuan dengan menggunakan uang negara untuk biaya makan, Minggu (16/6/2019).

Dalam putusan yang diambil hakim Avital Chen di pengadilan Yerusalem, Sara dinyatakan bersalah mengeksploitasi kesalahan orang lain.

"Kesepakatan yang dicapai antara kedua pihak patut dan mencerminkan dengan tepat keparahan mereka dalam tingkat tindakan kriminal," kata Chen, dalam keputusannya, dikutip dari AFP.

Sara tak dipenjara, melainkan dikenakan hukuman didenda sebesar 10.000 shekel atau sekitar Rp40 juta serta diperintahkan mengembalikan uang negara sebesar 45.000 shekel.

Kasus ini melalui perjalanan panjang. Perempuan 60 tahun itu awalnya dituntut pada Juni 2018 dengan tuduhan penipuan dan penyelahgunaan wewenang karena membeli makanan katering menggunakan uang negara meskipun ada koki di kediaman resmi PM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut