Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok
JAKARTA, iNews.id - TikTok akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, menyusul pembekuan izin operasional terkait data live streaming saat demonstrasi rusuh pada akhir Agustus lalu.
Platform berbagi video pendek itu menolak untuk membagikan data lengkap aktivitas live streaming selama demonstrasi yang berlangsung di banyak kota Indonesia.
“Di TikTok, kami menghormati hukum dan peraturan di pasar tempat kami beroperasi. Kami bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menangani masalah ini secara konstruktif,” bunyi pernyaaan TikTok, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Namun perusahaan yang berbasis di China itu tetap berkomitmen untuk menjaga privasi pengguna serta memastikan bahwa platform memberikan pengalaman yang aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.
Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Pembekuan tersebut dilakukan imbas ketidakpatuhan platform dalam memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Menurut Alexander, ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi dengan aktivitas perjudian online.
Karena itu, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” tuturnya.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga tidak bisa memberikan data yang diminta.
Alexander menjelaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.
Editor: Anton Suhartono