Trump Teken Perintah Eksekutif Penjualan TikTok di AS Senilai Rp234 Triliun
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait penjualan operasi aplikasi video pendek TikTok di Amerika, Kamis (25/9/2025) waktu setempat. Perintah eksekutif tersebut menyatakan rencananya untuk menjual TikTok kepada investor AS dan global akan memenuhi persyaratan keamanan nasional dalam undang-undang tahun 2024.
Wakil Presiden AS JD Vance menyebut, valuasi perusahaan AS baru tersebut sekitar 14 miliar dolar AS atau setara Rp234,50 triliun, harga yang disebut jauh di bawah perkiraan beberapa analis. Gedung Putih tidak membahas bagaimana mereka menentukan valuasi tersebut.
Melansir Reuters, Trump menunda penegakan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut hingga 20 Januari kecuali ByteDance menjualnya di tengah upaya untuk menarik aset TikTok di AS dari platform global, menarik investor Amerika, serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah China.
Publikasi perintah eksekutif tersebut menunjukkan bahwa Trump tengah menunjukkan kemajuan dalam proses penjualan aset TikTok di AS. Namun, masih banyak detail yang perlu dirinci, termasuk bagaimana entitas AS tersebut akan menggunakan aset terpenting TikTok, yaitu algoritma rekomendasinya.
"Ada beberapa penolakan dari pihak China, tetapi hal mendasar yang ingin kami capai adalah kami ingin TikTok tetap beroperasi, tetapi kami juga ingin memastikan bahwa kami melindungi privasi data warga Amerika sebagaimana diwajibkan oleh hukum," ujar Vance kepada para wartawan di Ruang Oval dikutip, Jumat (26/9/2025).
Perintah Trump menyatakan bahwa algoritma tersebut akan dilatih ulang dan dipantau oleh mitra keamanan perusahaan AS tersebut, dan pengoperasian algoritma tersebut akan berada di bawah kendali perusahaan patungan yang baru.