Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan
Advertisement . Scroll to see content

Jabatan Perdana Menteri Malaysia Akan Dibatasi Menjadi 2 Periode

Selasa, 03 Desember 2019 - 11:28:00 WIB
Jabatan Perdana Menteri Malaysia Akan Dibatasi Menjadi 2 Periode
Dewan Rakyat akan membahas RUU pembatasan masa jabatan perdana menteri Malaysia (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia tengah membahas pembatasan masa jabatan perdana menteri hanya 2 tahun. Selama ini perdana menteri Malaysia bisa menjabat lebih dari periode itu, seperti dilakoni Mahathir Mohamad yang sudah tujuh kali.

Rancangan undang-undang (RUU) pembatasan masa jabatan perdana menteri diajukan Selasa (3/12/2019) ke parlemen atau Dewan Rakyat, seperti dilaporkan The Star.

Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 2019 juga diagendakan dibahas di Dewan Rakyat.

Menteri Departemen Perdana Menteri Liew Vui Keong mempersiapkan draft RUU untuk dibahas di parlemen. Sementara itu sesi debat akan berlangsung di parlemen pada Maret 2020.

Pada Oktober 2019, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengumumkan bahwa koalisi pendukung pemerintah Pakatan Harapan mengusulkan pembatasan masa jabatan perdana menteri, menteri besar, dan menteri utama hanya dua periode.

Usulan membatasi masa jabatan ini bertujuan untuk mengantisipasi praktik menguasai pemerintahan secara berlebihan.

Selain itu agenda ini juga salah satu janji yang dibuat Pakatan Harapan dalam manifesto politik saat kampanye pemilu tahun lalu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut