Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

Selasa, 22 September 2026 - 11:57:00 WIB
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk
Ilustrasi sidang Paripurna DPR mengesahkan 15 RUU Kabupaten/Kota jadi UU. (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut. 

Setelah laporan disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan seluruh RUU menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.

Peserta rapat menjawab setuju. Cucun kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut