Jaksa Agung Israel: Netanyahu Bisa Tetap Jadi PM Israel meski Didakwa Korupsi
YERUSALEM, iNews.id - Benjamin Netanyahu bisa tetap menjabat sebagai perdana menteri Israel kendati dirinya didakwa dengan tuduhan korupsi. Hal itu dikonfirmasi jaksa agung Israel, Avichai Mandelblit, Senin (25/11/2019).
"Tidak ada kewajiban hukum bagi perdana menteri untuk mengundurkan diri," kata Mandelblit, seperti dilaporkan AFP, Selasa (26/11/2019).
Di bawah hukum Israel, berbeda dengan para menteri yang tak bisa mempertahankan jabatan mereka setelah didakwa, seorang perdana menteri tidak diwajibkan secara hukum untuk mundur kecuali jika dinyatakan bersalah dan semua permohonan sudah diajukan.
Namun Netanyahu kini menghadapi seruan mengundurkan diri dari beberapa politisi sejak Mandelblit pada Kamis lalu menuduhnya melakukan tindak suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Dakwaan itu muncul ketika Israel semakin mendekati pemilihan umum ketiga dalam satu tahun. Sebelumnya, pemilu pada pada April dan September dianggap gagal, sebab Netanyahu dan saingannya Benny Gantz tidak dapat membentuk pemerintahan.
Partai Biru dan Putih Gantz memenangkan satu kursi lebih banyak daripada partai sayap kanan Netanyahu, Likud, dalam pemilu September.
Parlemen kini punya waktu kurang dari tiga pekan untuk menemukan seorang kandidat yang bisa meraup dukungan lebih dari setengah dari 120 anggota parlemen Knesset, atau pemilu ketiga. Netanyahu akan menjadi perdana menteri sementara Israel.
Editor: Nathania Riris Michico