Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan
Advertisement . Scroll to see content

Jalan Panjang Proses Hukum Anwar Ibrahim hingga Dibebaskan

Rabu, 16 Mei 2018 - 13:39:00 WIB
Jalan Panjang Proses Hukum Anwar Ibrahim hingga Dibebaskan
Anwar Ibrahim (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews - Anwar Ibrahim menghirup udara bebas, Rabu (16/5/2018), setelah mendapat pengampunan penuh dari Yang di-Pertuan Agoeng Sultan Muhammad V. Pengampunan ini sekaligus menjadi klimaks perjuangan pria berjuluk Reformis itu sejak 20 tahun lalu.

Pembebasan Anwar tak lepas dari kemenangan Pakatan Harapan dalam pemilu pada Rabu (9/5). Kelompok yang terdiri dari tiga partai oposisi itu meraih kursi terbanyak di parlemen yakni 113. Kemenangan Pakatan Harapan sekaligus mengantarkan Mahathir Mohamad, mantan mentor Anwar, kembali duduk di kursi perdana menteri untuk kedua kali.

Mahathir pernah memecat Anwar dari kursi wakil perdana menteri pada 1998. Tak hanya itu, di pemerintahan Mahathir pula Anwar dijebloskan ke penjara atas tuduhan sodomi dan korupsi. Kini keduanya bergandengan tangan menumbangkan dominasi Barisan Nasional yang dipimpin Najib Razak.

Berikut perjalanan Anwar Ibrahim melalui proses hukum hingga dibebaskan:

1. Pada 1998, Anwar Ibrahim dipecat dari kursi wakil perdana menteri oleh Mahathir Mohamad setelah keduanya mengalami cekcok terkait pemerintahan.

2. Pada 1999, Anwar divonis bersalah atas kasus korupsi dan dihukum penjara enam tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut