Jepang Bakal Sahkan Pernikahan Sesama Jenis
TOKYO, iNews.id - Pengadilan Distrik Jepang di Sapporo, Hokkaido, memutus, pelarangan pasangan sesama jenis untuk menikah merupakan tindakan melanggar undang-undang (UU).
Putusan ini disahkan terkait gugatan enam orang, yakni dua pasangan pria dan satu pasangan wanita, yang merasa disakiti dengan larangan menikah secara resmi. Namun pengadilan membatalkan permintaan ganti rugi sebesar masing-masing 1 juta yen yang dilayangkan masing-masing penggugat kepada pemerintah.
Keputusan pengadilan itu sekaligus membatalkan UU yang ada, yakni pernikahan diartikan sebagai kesepakatan dari dua jenis kelamin berbeda.
Setelah hakim mengeluarkan putusan itu pada Rabu (17/3/2021), penggugat dan pendukung merayakan dengan membentangkan bendera dan spanduk pelangi di depan kantor pengadilan.
Namun butuh waktu sampai UU baru disahkan, sehingga membolehkan pernikahan sesama jenis. Biasanya pengesahan UU baru di Jepang membutuhkan waktu lama.
Pengacara penggugat menyebut putusan itu revolusioner meski permintaan ganti rugi dibatalkan. Para aktivis LGBT juga menganggap UU baru nantinya bisa mengubah hidup mereka.
"Nilainya benar-benar tidak terukur. Sampai putusan diumumkan, kami belum tahu apa yang akan kami dapat, saya sangat gembira," kata Gon Matsunaka, direktur kelompok Marriage for All Japan dan perwakilan Pride House Tokyo, dikutip dari Reuters, Kamis (18/3/2021).
Meski hukum di Jepang dianggap relatif liberal, masyarakat umumnya masih memegang nilai konservatif sehingga komunitas LGBT tak begitu terlihat.
Jepang akan menyusul Taiwan, wilayah pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis yakni pada 2019.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini di Jepang, pasangan sesama jenis tidak diizinkan menikah secara resmi, namun mereka bisa mewarisi aset pasangan masing-masing, seperti rumah. Mereka juga tidak memiliki hak orangtua atas anak-anak yang diadopsi.
Editor: Anton Suhartono