Joe Biden Cabut Sanksi untuk Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang Diterapkan Trump
WASHINGTON, iNews.id - Joe Biden mencabut sanksi yang dijatuhkan Presiden Amerika Serikat sebelumnya, Donald Trump, terhadap jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan pencabutan sanksi tersebut pada Jumat (2/4/2021). Bensouda dijatuhi sanksi karena menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan.
Selain Bensouda, pemerintahan Biden juga menghapus kepala divisi ICC Phakiso Mochochoko dari daftar 'Warga Negara Ditunjuk Khusus'.
Departemen Luar Negeri AS juga menghentikan kebijakan pada 2019 yang membatasi visa terhadap petugas ICC tertentu.
Joe Biden Siap Maju Pilpres AS 2024, Kemungkinan Lawan Donald Trump Lagi
"Keputusan ini mencerminkan bahwa tindakan yang diambil (pemerintahan Trump) tidak tepat dan tidak efektif," kata Blinken, dikutip dari Reuters, Sabtu (3/4/2021).
Meski demikian, Blinken menegaskan AS tetap tidak setuju dengan langkah ICC yang menyelidiki dugaan kejahatan perang tentaranya di Afghanistan serta tentara Israel di Palestina.
Rusia Kecewa Biden Tolak Tantangan Dialog Putin soal Tuduhan Pembunuh
"Sangat tidak setuju dengan tindakan ICC terkait situasi Afghanistan dan Palestina," katanya.
Blinken menambahkan, AS mendorong berbagai reformasi untuk membantu ICC agar memprioritaskan sumber daya dalam mencapai misi intinya, yaitu sebagai benteng terakhir dalam menghukum dan mencegah kejahatan perang.
ICC menyambut baik langkah AS tersebut.
"Saya percaya keputusan ini menandakan dimulainya fase baru dari upaya bersama untuk melawan impunitas," kata Silvia Fernandez de Gurmendi, presiden majelis negara anggota.
Pemerintahan Trump pada 2020 menuduh ICC melanggar kedaulatan negaranya karena mengizinkan penyelidikan kejahatan perang terhadap pasukan AS. Sanksi pun dijatuhkan pada September 2020 terhadap staf pengadilan, termasuk Bensouda, yakni dengan pembekuan aset dan larangan masuk. Amerika Serikat bukan anggota ICC.
Mengomentari sanksi tersebut, ICC menyebutnya sebagai serangan terhadap keadilan internasional dan supremasi hukum.
Setelah itu Menlu Mike Pompeo menentang penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Wilayah Otoritas Palestina, termasuk oleh pasukan Israel.
Editor: Anton Suhartono