Joe Biden Tak Akan Bela Putranya yang Divonis Bersalah: Saya Tak Akan Memaafkannya
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berjanji tak akan mencampuri kasus hukum yang sedang menjerat putranya, Hunter. Dia menghormati keputusan juri pengadilan yang menyatakan Hunter bersalah.
“Saya akan mematuhi keputusan juri. Saya tidak akan memaafkannya," kata Biden, dikutip dari Reuters, Jumat (14/6/2024).
Meski demikian Biden merasa bangga pada Hunter yang telah berjuang keras memperbaiki dirinya dengan keluar dari kecanduan obat-obatan.
"Dia berhasil mengatasi kecanduannya. Dia adalah salah satu pria paling cerdas dan paling baik yang saya kenal," ujarnya.
Hunter, Putra Joe Biden Dituntut 9 Dakwaan termasuk Mangkir Bayar Pajak Rp21 Miliar
Hunter divonis bersalah oleh juri pengadilan Wilmington, Delaware, dalam sidang pada Selasa (11/6/2024) atas tuduhan berbohong mengenai obat-obatan terlarang untuk membeli senjata api. Dia menjadi anak pertama presiden AS yang sedang menjabat, divonis bersalah atas perbuatan kriminal.
Juri beranggotakan 12 orang memvonis pria 54 tahun itu bersalah atas tiga dakwaan. Sidang itu turut dihadiri Ibu Negara Jill Biden dan istri Hunter, Melissa.
Hunter, Putra Joe Biden Dituntut atas Kepemilikan Senjata Terancam 25 Tahun Penjara
“Semuanya baik-baik saja," kata Hunter, saat dimintai komentarnya soal putusan juri, saat itu.
Pengacaranya, Abbe Lowell, mengatakan akan menempuh semua jalur hukum selanjutnya yani banding guna memberikan yang terbaik bagi kliennya.
Hakim Distrik AS di Wilmington Maryellen Noreika belum menetapkan tanggal putusan final pengadilan. Namun berdasarkan aturan hakim punya waktu paling lama 120 hari untuk menjatuhkan hukuman. Ini berarti paling lambat sekitar sebulan sebelum Pilpres AS 2024 yang berlangsung pada 5 November.
Selain tuduhan kepemilikan senjata api, Hunter masih menghadapi dakwaan kasus pajak di pengadilan California.
Persidangan Hunter berlangsung menjelang Pilpres AS 2024. Joe Biden, ayah Hunter, akan kembali berhadapan dengan Donald Trump.
Trump sebelumnya juga dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen terkait pemberian uang suap kepada seorang perempuan penghibur sebelum Pilpres AS 2016.
Editor: Anton Suhartono