Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan aturan dalam KUHAP baru terkait penangkapan sebagai upaya paksa tidak perlu memerlukan izin dari Pengadilan. Menurutnya, aturan dilakukan agar tersangka tidak kabur.
Menurutnya, terdapat sembilan upaya paksa yang bisa dilakukan aparat penegak hukum di antaranya; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan pelarangan ke luar negeri. Namun, hanya tiga yang bisa dilakukan tanpa izin.
"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy menyebut tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan itu, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Jika penetapan tersangka, kata dia, memang tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.
"Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban," ujarnya.