Joe Biden Terus Digoyang! Batal Nyapres, Kini Diminta Mundur sebagai Presiden AS
WASHINGTON DC, iNews.id – Pascamundurnya Joe Biden dari pencalonan untuk Pilpres AS 2024, kini muncul seruan kepada orang nomor satu Amerika itu agar meletakkan jabatannya sebagai kepala negara. Seruan itu antara lain disampaikan oleh Senator AS Eric Schmitt pada Selasa (23/7/2024).
Senator dari Negara Bagian Missouri itu mendesak Pemerintah AS untuk melaksanakan Amendemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat terhadap Biden. Jika aturan tersebut dilaksanakan, Biden diharuskan mundur sebagai presiden dan mengalihkan tugas kepada Wakil Presiden Kamala Harris.
“Hari ini saya menuntut kabinet Biden-Harris untuk meminta Amendemen ke-25. Jika Biden tidak mampu menjadi kandidat (calon presiden di Pilpres 2024), maka dia juga tidak mampu menjadi Presiden. Surat saya (kirimkan) kepada Wakil Presiden Harris dan para anggota kabinet Biden-Harris,” tulis sang senator di akun Twitter-nya, sembari melampirkan surat yang dikirimkannya kepada seluruh anggota kabinet.
Schmitt juga mengatakan, jika Biden tidak mau mengundurkan diri maka sang presiden harus membebaskan diri dari kekuasaan dan tugas konstitusionalnya sebagai kepala pemerintahan. Menurut politikus Partai Republik itu, semua ini semata-mata demi bangsa Amerika.
Kepada para anggota kabinet, senator itu mengatakan Harris mungkin memiliki sejumlah kekurangan untuk menjadi penjabat presiden secara efektif. Akan tetapi, menurut dia, wakil presiden AS itu setidaknya lebih mempunyai kemampuan secara medis untuk menjalankan kekuasaan dan tugas-tugas kepresidenan daripada Biden.
Amendemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat menjelaskan prosedur untuk menggantikan presiden atau wakil presiden jika mereka tidak mampu menjalankan tugasnya. Amendemen ini terdiri dari empat bagian utama. Salah satu bagiannya menyebutkan, jika presiden menyatakan secara tertulis bahwa dia tidak mampu menjalankan tugasnya, wakil presiden akan bertindak sebagai penjabat presiden hingga presiden menyatakan secara tertulis bahwa dia siap melanjutkan tugasnya lagi.
Bagian lain menyatakan bahwa jika wakil presiden dan mayoritas pejabat utama departemen eksekutif atau badan lain yang ditentukan oleh Kongres AS menulis pernyataan bahwa presiden sudah tidak mampu menjalankan tugasnya, wakil presiden akan segera mengambil alih sebagai penjabat presiden. Presiden dapat menulis bahwa dia mampu melanjutkan tugasnya, kecuali dalam waktu empat hari, wakil presiden dan mayoritas pejabat utama menulis lagi bahwa presiden masih tidak mampu.
Jika situasi ini terjadi, Kongres AS harus memutuskan. Jika dalam 21 hari setelah pernyataan terakhir Kongres AS memutuskan dengan mayoritas dua pertiga suara di DPR dan Senat bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugasnya, wakil presiden akan terus bertindak sebagai penjabat presiden. Jika tidak, presiden akan melanjutkan tugasnya lagi.
Pada Minggu (21/7/2024), Presiden petahana AS Joe Biden menyatakan pengunduran dirinya dari Pilpres AS 2024 yang akan digelar pada 5 November mendatang. Sebagai gantinya, dia mendukung Harris untuk menjadi calon presiden AS dari Partai Demokrat.
Pengunduran diri Biden terjadi menyusul tekanan yang makin kuat dari internal Demokrat terhadapnya, di tengah kekhawatiran mereka akan ketajaman mental dan kemampuan kognitif sang presiden di usia senja.
Editor: Ahmad Islamy Jamil