Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Lantik 6 Duta Besar RI, Salah Satunya Nurmala Sjahrir
Advertisement . Scroll to see content

Jual Gedung Kedutaan di Jakarta, Mantan Dubes Pakistan untuk RI Diseret ke Pengadilan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:46:00 WIB
Jual Gedung Kedutaan di Jakarta, Mantan Dubes Pakistan untuk RI Diseret ke Pengadilan
Mantan Dubes Pakistan untuk RI dijerat kasus korupsi penjualan gedung kedutaan di Jakarta (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Otoritas antikorupsi Pakistan, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB), melaporkan mantan Dubes Pakistan untuk Indonesia Syed Mustafa Anwar ke pengadilan terkait dugaan kasus korupsi, penjualan gedung kedutaan di Jakarta secara ilegal.

Dalam pengajuan laporan ke pengadian korupsi para Rabu lalu, NAB menyatakan Anwar menjual gedung kedutaan besar Pakistan di Jakarta selama 2001-2002.

Badan korupsi teratas Pakistan itu menyebutkan, penjualan ilegal gedung kedutaan mengakibatkan kerugian negara 1,32 juta dolar AS.

Dikutip dari The Express Tribune, Selasa (25/8/2020), hasil temuan NAB juga mengungkap, Anwar sudah punya rencana menjual gedung kedutaan tak lama setelah penunjukannya sebagai dubes. Dia membuat pemberitahuan penjualan gedung kedutaan tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan.

Setelah proses penjualan dimulai, Anwar baru mengirim proposal ke kemlu. Namun kemlu melarang penjualan gedung kedutaan di Jakarta dan memberitahukan hal tersebut ke Anwar melalui surat.

Anwar dituduh melanggar Pasal 9 (A) Ayat 6 UU Akuntabilitas Nasional Pakistan karena penyalahgunaan kekuasaan.

Laporan The Express Tribune juga mengungkap, Mahkamah Agung menganggap NAB bertanggung jawab atas keterlambatan penyelidikan kasus korupsi melibatkan Anwar.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut