Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kanada Potong Hukuman Pembantai Muslim di Masjid Quebec Jadi 25 Tahun Penjara

Jumat, 27 November 2020 - 08:06:00 WIB
Kanada Potong Hukuman Pembantai Muslim di Masjid Quebec Jadi 25 Tahun Penjara
Alexandre Bissonnette pelaku pembantaian Muslim di Masjid Quebec, Kanada, pada 2017. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MONTREAL, iNews.id – Pengadilan Kanada memutuskan untuk memotong hukuman seorang pria yang membantai enam muslim di sebuah masjid di Quebec pada 2017, Kamis (26/11/2020). Vonis pelaku bernama Alexandre Bissonnette (31) itu dikurangi menjadi 25 tahun.

AFP melansir, Pengadilan Banding Quebec Kanada menilai tidak ada alasan konstitusional bagi pembunuh itu untuk menjalani hukuman seumur hidup berturut-turut. Bissonnette sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2019, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 40 tahun.

Dengan keputusan bulat, Pengadilan Banding Quebec menyatakan, ketentuan KUHP yang diperkenalkan pada 2011 yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup berturut-turut untuk beberapa pembunuhan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

Panel tiga hakim mengatakan, ketentuan KUHP itu memungkinkan seseorang mendapat hukuman yang akan selalu kejam, tidak biasa, dan sangat tidak proporsional.

Jakasa penuntut sebenarnya meminta hukuman 150 tahun, yang merupakan hukuman terlama di Kanada. Sementara, pengacara mengajukan petisi agar hukuman Bissonnette 25 tahun saja.

Bissonnette berusia 27 tahun saat ditangkap.

Pada 29 Januari 2017, Bissonnette menyerbu masjid di Kota Quebec. Dia lalu melepaskan hujan peluru ke arah 40 pria dan empat anak yang sedang mengobrol seusai Salat Isya.

Bissonnette secara teratur melepaskan puluhan tembakan, lalu mundur ke area aman untuk mengisi kembali senjata apinya dengan peluru kaliber 9 milimeter. Hal itu dilakukan setidaknya sebanyak empat kali.

“Dia seperti sedang bermain video game (saat membantai jamaah masjid itu),” kata seorang saksi dalam persidangan.

Enam orang tewas dan lima korban lainnya luka berat kala itu. Para korban tewas semuanya adalah warga negara ganda yang beremigrasi ke Kanada. Perinciannya adalah, dua orang Aljazair, dua orang Guinea, satu orang Maroko, dan satu orang Tunisia.

Bissonnette digambarkan sebagai seorang supremasi kulit putih yang menentang imigrasi Muslim. Namun, dia tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun.

Direktorat Penuntutan Pidana di Kejaksaan Quebec menyatakan, mereka sedang meninjau keputusan Pengadilan Banding Quebec itu. Ada kemungkinan putusan itu bakal dilanjutkan ke tahap kasasi di Mahkamah Agung Kanada.

Boufeldja Benabdallah, salah satu pendiri Masjid Quebec, mengaku kecewa dengan pemotongan hukuman pelaku.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut