Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?
Advertisement . Scroll to see content

Profil Karim Ahmed Khan, Hakim ICC yang Diburu Rusia karena Perintahkan Tangkap Putin

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:40:00 WIB
Profil Karim Ahmed Khan, Hakim ICC yang Diburu Rusia karena Perintahkan Tangkap Putin
Karim Ahmed Khan merupakan ketua hakim ICC yang kini diburu Rusia. (Foto: icc-cpi.int)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Karim Ahmed Khan merupakan ketua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Dia kini tengah diburu oleh Rusia setelah dengan berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang.

Rusia balik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap hakim Khan. Kini dia masuk daftar orang yang dicari oleh Kementerian Dalam Negeri Rusia.

Rusia sejak 20 Maret membuka penyelidikan terhadap Ahmed Khan serta tiga hakim ICC lainnya. Penyelidikan dimulai beberapa hari setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin.

Siapa Karim Ahmed Khan?

Karim Ahmed Khan merupakan pengacara spesialis hukum pidana internasional dan hukum hak asasi manusia internasional di Inggris. Dia lahir di Edinburgh, Skotlandia pada 30 Maret 1971. 

Ayah Khan merupakan seorang konsultan dermatologis yang lahir di Mardan, British India (sekarang Pakistan). Ibunya, seorang perawat terdaftar negara bagian, lahir di Inggris.

Dia memiliki seorang saudara perempuan dan dua saudara laki-laki. Salah satunya adalah mantan anggota parlemen Konservatif Inggris, Imran Ahmad Khan.

Pendidikan Karim Ahmed Khan

Dia memperoleh gelar LLB dan AKC dari King's College London. Dia juga sempat mengambil program doktoral di Wolfson College di Universitas Oxford sebagai kandidat Doktor (D.Phil.) dalam bidang hukum. Sayangnya, dia tidak menyelesaikan pendidikannya dan tidak memiliki gelar Doktor. 

Karier Karim Ahmed Khan

Khan terpilih sebagai Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada sidang ke-19 Majelis Negara Pihak Statuta Roma di New York, Amerika Serikat (AS) pada 12 Februari 2021. Dia pun dilantik pada 16 Juni 2021.

Namun jauh sebelum itu, Khan telah lama memulai kariernya di bidang hukum. Khan pernah menjadi asisten Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia juga pernah menjabat sebagai Penasihat Khusus pertama dan Kepala Tim Investigasi PBB untuk mempromosikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Da'esh/ISIL di Irak (UNITAD) antara 2018-2021.

UNITAD didirikan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan 2379 (2017), untuk mempromosikan upaya pertanggungjawaban atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Da'esh/ISIL.

Khan juga pernah menjadi pengacara dan Penasihat Ratu Inggris lantaran pengalaman profesionalnya lebih dari 25 tahun sebagai pengacara hukum pidana internasional dan hak asasi manusia.

Dia memiliki pengalaman luas sebagai jaksa, penasihat korban dan pengacara pembela di pengadilan pidana domestik dan internasional yang tidak terbatas pada, Pengadilan Kriminal Internasional, Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda, Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, Kamar Luar Biasa di Pengadilan Kamboja, Pengadilan Khusus untuk Lebanon dan Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone. Dia juga mewakili korban pelanggaran hak asasi manusia di Afrika dan Asia.

Karim juga ditunjuk sebagai Bencher of Lincoln's Inn dan Recorder of the Crown Court pada tahun 2018. Dia terpilih sebagai Presiden kedua Asosiasi Pengacara ICC pada Juli 2017 dan merupakan Duta Besar Asosiasi Pengacara Afrika di seluruh dunia. 

Dia telah menerbitkan sejumlah buku teks utama tentang hukum pidana internasional. Selain itu, dia merupakan salah satu penulis 'Archbold International Criminal Courts.

Pada tahun 2017, dia juga dianugerahi Criminal Lawyer of the Year di Inggris.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut