Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid Melonjak, Ulama Malaysia: Mudik Haram

Minggu, 02 Mei 2021 - 11:09:00 WIB
Kasus Covid Melonjak, Ulama Malaysia: Mudik Haram
Luqman Abdullah (Foto: Utusan)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Ulama dewan fatwa Malaysia Luqman Abdullah menegaskan haram bagi muslim di negara itu mudik Idul Fitri tahun ini karena kasus Covid-19 melonjak.

Luqman menggunakan dalil hadits Nabi Muhammad SAW soal penyikapan apabila terjadi wabah di suatu wilayah.

Nabi Muhammad SAW melarang bepergian menuju atau dari daerah yang di dalamnya mengalami wabah penyakit.

“Melintasi perbatasan negara bagian, bagaimana pandangan Islam jika pemerintah melarangnya. Kalau kita tidak taat pada ulul amri (pemimpin), maka itu haram,” kata Luqman.

Dia menambahkan kasus infeksi Covid-19 akan terus bertambah jika perjalanan antar wilayah tidak dilarang. 

Luqman juga menyoroti beberapa warga Malaysia menggunakan surat kuasa palsu yang ditandatangani Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah demi bisa melintasi wilayah. Tindakan itu menurut dia mengandung dua pelanggaran sekaligus.

Dia mengajak umat Islam Malaysia menaati aturan pemerintah demi kepentingan bersama.

“Jika ini untuk kebijakan yang lebih baik, rakyat harus mematuhinya. Jika tidak, risiko penularan akan tinggi. Jika ada kebutuhan (darurat), melintasi wilayah diperbolehkan, tapi jika itu karena alasan sosial, maka hanya akan membawa risiko lebih tinggi,” ujarnya.

Luqman Abdullah terpilih sebagai Mufti Wilayah Federal pada 15 Mei 2020 menggantikan, Zulkifli Mohamad Al Bakri, yang menjabat Menteri di Departemen Perdana Menteri untuk Urusan Agama.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut