Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengharukan, Momen Sholat Jenazah Pangeran Arab Saudi Al Waleed Banjir Air Mata
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi, Pangeran Saudi Ini Bebas Setelah Bayar Rp13,3 Triliun

Rabu, 29 November 2017 - 09:38:00 WIB
Kasus Korupsi, Pangeran Saudi Ini Bebas Setelah Bayar Rp13,3 Triliun
Pangeran Miteb bin Abdullah dibebaskan dari penjara atas kasus korupsi dengan membayar Rp13,3 triliun (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id – Salah seorang pangeran Arab Saudi yang ditahan karena kasus korupsi, Miteb bin Abdullah, membayar uang sebesar USD1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun ke pemerintah. Dia pun sudah dibebaskan.

Sebelum ditahan, Miteb merupakan Kepala Garda Nasional, pasukan elite Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dia merupakan satu dari setidaknya 11 pangeran yang ditangkap komisi antikorupsi Arab Saudi yang dipimpin oleh putra mahkota Mohammed bin Salman, atas tuduhan korupsi.

Seorang sumber dari komisi antikorupsi menyatakan Miteb telah dibebaskan pada Selasa 28 November 2017 setelah menyetujui jumlah pembayaran.

"Jumlah dari pembayaran tidak disebutkan secara detail, tapi diyakini lebih dari USD1 miliar," kata sumber itu, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (29/11/2017).

Dia menegaskan bahwa pembayaran ini terkait dengan beberapa kasus korupsi yang dituduhkan kepada Miteb.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut