Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Najib Razak Tak Terkait Kapal Rp3,6 T yang Disita Indonesia

Rabu, 08 Agustus 2018 - 17:33:00 WIB
Kasus Najib Razak Tak Terkait Kapal Rp3,6 T yang Disita Indonesia
Najib Razak keluar dari pengadilan Kuala Lumpur usai pembacaan dakwaan (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Najib Razak menghadapi dakwaan baru terkait skandal korupsi, Rabu (8/8/2018). Dia dijerat dengan tiga dakwaan pencucian uang terkait aliran dana 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekeningnya pada 2014 dan 2015.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menegaskan, kasus kliennya yang terbaru ini tidak terkait dengan skandal 1MDB serta penyitaan kapal supermewah Equanimity. Kapal milik Low Taek Jho alias Jho Low, mantan penasihat keuangan 1MDB, itu disita oleh kepolisian Indonesia di Tanjung Benoa, Bali. Equanimity sudah merapat ke Pelabuhan Klang kemarin setelah diserahkan oleh pemerintah Indonesia.

"Saya ingin menegaskan ini tidak ada kaitannya dengan 1MDB. Kasus ini juga tidak ada kaitannya dengan kapal yang baru tiba di Klang. Saya harap mereka tidak mengatur ini menjadi sebuah kebetulan, kapal pesiar tiba di Klang secara tiba-tiba untuk menjerat klien saya dengan tiga tuduhan yang tidak signifikan," kata Shafee, merujuk pada kapal senilai 250 juta dolar AS atau sekitar Rp3,6 triliun itu, dikutip dari The Star.

Equanimity disita atas oleh kepolisian Indonesia atas permintaan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS). Pasalnya ada dugaan kapal yang teregistrasi di Kepulauan Cayman itu dibeli dari uang 1MDB.

Najib dituduh menerima uang yakni 27 juta, 5 juta, dan 10 juta ringgit dari kegiatan ilegal melalui Transfer Dana dan Sekuritas Real Time Elektronik (Rentas) ke rekening pribadinya. Ketiga jumlah itu ditransfer secara terpisah.

Transfer pertama dan kedua diduga dilakukan di AmIslamic Bank Berhad, Gedung AmBank Group di Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014. Transfer ketiga diduga dilakukan di tempat yang sama, namun waktunya berbeda yakni 10 Februari 2015.

Dia dijerat Undang-Undang Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah (Amla) Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda yang besarnya lima kali lipat dari uang yang ditilep.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut