Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Prajurit TNI Terluka Imbas Serangan Israel ke Markas UNIFIL, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembantaian Rohingya Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional

Senin, 27 Agustus 2018 - 19:09:00 WIB
Kasus Pembantaian Rohingya Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional
Marzuki Darusman (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JENEWA, iNews.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis hasil penyelidikan terkait pembantaian dan penyiksaan terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Hasilnya, para pejabat militer Myanmar harus diselidiki atas tuduhan pembasmian etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penyelidikan ini didasarkan pada keterangan dari 875 korban dan saksi mata. Selain itu PBB juga mengolah data dari gambar satelit, dokumen autentik, foto, dan video.

Laporan ini merinci bentuk kekejaman mengerikan yang dilakukan terhadap muslim Rohingya, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, serta kekerasan seksual yang dilakukan dalam skala besar.

Ada enam pejabat senior militer yang harus diseret ke pengadilan, termasuk panglima angkatan bersenjata Min Aung Hlaing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut